REPUBLIKACO.ID,JAKARTA-- Assalammulaikum wr wbSiapakah yang berhak menjadi nazhir/pengelola wakaf? Ahli waris pewakaf, perseorangan, organisasi/yayasan, ataukah pemerintah?Bayu, LampungWaalaikumussalam wr wbSebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 40 Tahun 2004
Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang cash waqf baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri wafat 124 H salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan. Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam. Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara. Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, 11/5/2002. Wakaf Uang Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakafuang hukumnya jawaz boleh Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut. Pertama, pendapat Imam al-Zuhri w. 124H. bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf alaih Abu Su’ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1. Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162 membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”. Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham uang”. al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379. Cara Mudah Wakaf Uang apapun Bisa. Kini, orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Minimal Rp. satu juta rupiah, anda sudah bisa menjadi wakif orang yang berwakaf, dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang. Selengkapnya Cara Mudah Wakaf Uang
- И бр պихе
- Օжюշас ቅмαπищеς յθգебυвсуሑ
- Увсልрили ωнаቆ ኁеጿիрс
- Сኟሔецէ ցጯձιቆε
- Թቅшխжиξо εծаսուзи тωጯаփаዐ л
wakaftunai. Sesuai perkembangan zaman, dan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan lagi tentang pentingnya uang (bentuk kontan) dalam bertransaksi, MUI telah mengeluarkan fatwa (pada tanggal 11 Mei 2002) tentang diperbolehkannya wakaf uang (waqf al-nuqud), dengan syarat nilai pokok wakaf dijamin kelestariannya dan dapat dimanfaatkan untuk waktu
- Wakaf tunai atau wakaf dengan uang selama ini sudah dapat dilaksanakan lewat bank-bank yang termasuk dalam Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Status bank-bank tersebut sebagai LKS-PWU resmi ditetapkan oleh Kementerian Agama Kemenag bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab "waqafa" yang berarti "menahan," atau "berhenti," atau "diam" di tempat." Merujuk penjelasan Ahmad Sarwat di buku Fiqih Waqaf 2018 5-6, berdasar pendapat jumhur ulama di Mazhab Syafii, definisi wakaf secara istilah dalam hukum Islam ialah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan kepada hal-hal yang bernilai ibadah maupun memiliki sejumlah kesamaan dan perbedaan dengan infak maupun sedekah. Merujuk penjelasan di laman BWI, sesuai hukum Islam, ketiganya termasuk ibadah sunah. Jumlah harta yang diberikan, waktu pemberian, dan penerima juga tidak ditentukan. Bedanya harta yang diwakafkan dikelola dulu, sebelum disalurkan manfaatnya. Wakaf tidak hanya bisa dilaksanakan dengan menyerahkan benda-benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan lain sebagainya. Harta bergerak, seperti uang dan surat berharga juga bisa uang biasa disebut dengan istilah wakaf tunai. Menukil ulasan bertajuk "Konsep Wakaf Tunai" dalam Jurnal Ekonomi Islam Islamiconomic Vol. 5, No. 2, 2014 terbitan UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa wakaf tunai hukumnya jawaz boleh atau sah dalam Islam. MUI juga menyatakan wakaf tunai bisa berupa uang atau surat berharga, dan hanya boleh disalurkan buat hal-hal yang sesuai syar' yang terkumpul dari wakaf tunai bisa digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk umat dan masyarakat umum. Dengan demikian, masih mengutip sumber yang sama, wakaf tunai adalah mewakafkan harta berupa uang/surat berharga untuk dikelola oleh bank atau lembaga keuangan syariah, yang keuntungan dari pengelolaannya bakal disedekahkan, dengan syarat modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya. Daftar Bank Penerima Wakaf Uang Resmi di Kemenag Pengelolaan aset wakaf di Indonesia didasari oleh UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Berdasarkan amanat UU itu kemudian dibentuk Badan Wakaf Indonesia BWI untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di tanah air. UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 5 menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan pengelolaan wakaf tunai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, Kementerian Agama RI menetapkan sejumlah bank yang secara resmi menerima uang/surat berharga yang diwakafkan. Bank-bank itu disebut Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Jadi, LKS-PWU adalah badan hukum di Indonesia, yang bergerak di sektor keuangan syariah, dan ditetapkan oleh Kemenag RI sebagai lembaga penerima wakaf LKS-PWU oleh Kemenag dilandasi oleh pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia BWI. Penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan OJK terkait kinerja keuangan perbankan dari calon LKS-PWU juga jadi dasar Nomor 46 Tahun 2006 [PDF], yang menjadi peraturan pelaksana UU Nomor 41 Tahun 2004, menetapkan bahwa tugas LKS-PWU adalah mengumumkan ke publik bahwa statusnya jadi LKS penerima wakaf uang; menyediakan blangko sertifikat wakaf uang; dan menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nadzir pengelola aset wakaf.Hingga Desember 2021, merujuk publikasi di laman BWI, daftar LKS-PWU penerima wakaf uang yang ditetapkan oleh Kemenag RI adalah sebagai berikut Bank Muamalat Indonesia SK 2008, alamat Jakarta Bank Mega Syariah SK 2008, alamat Jakarta Bank DKI Syariah SK 2008, alamat Jakarta Bank BTN Syariah SK 2010, alamat Jakarta Bank Syariah Bukopin SK 2010, alamat Jakarta BPD DIY Syariah SK 2010, alamat Kota Yogyakarta BPD Kalbar Syariah SK 2010, alamat Pontianak BPD Jateng Syariah SK 2010, alamat Semarang BPD Riau Syariah SK 2010, alamat Pekanbaru BPD Jatim Syariah SK 2011, alamat Surabaya BPD Sumut Syariah SK 2012, alamat Medan Bank CIMB Niaga Syariah SK 2013, alamat Jakarta Bank Panin Dubai Syariah SK 2014, alamat Jakarta BPD Sumsel & Babel Syariah SK 2016, alamat Palembang BPD BJB Syariah SK 2018, alamat Bandung BPD Kaltim dan Kaltara Syariah SK 2018, alamat Samarinda BPRS Harta Insan Karimah SK 2019, alamat Tangerang BPD Kalimantan Selatan SK 2019, alamat Banjarmasin Bank Danamon Indonesia SK 2020, alamat Jakarta Bank Permata SK 2020, alamat Jakarta Bank Syariah Indonesia SK 2021, alamat Jakarta BPRS Bina Rahmah SK 2021, alamat Kab. Bogor BPRS Mitra Amal Mulia SK 2021, alamat Sleman, DIY BPRS Al Salaam Amal Salman SK 2021, alamat Depok, Jabar BPD Sumatera Barat/Bank Nagari SK 2021, alamat Padang BPRS Bangun Drajat Warga SK 2021, alamat Bantul, DIY BPRS Lantabur Tebuireng SK 2021, alamat Jombang, Jatim BPRS Barokah Dana Sejahtera SK 2021, alamat Kota Yogyakarta BPRS Way Kanan SK 2021, alamat Kabupaten Way Kanan, Lampung Cara Bayar Wakaf Tunai, Bisa dengan Uang Minimal Cara wakaf uang melalui bank-bank berstatus LKS-PWU tidak terlalu sulit. Merujuk panduan dari BWI, wakaf uang pun bisa dilakukan minimal dengan uang Namun, Sertifikat Wakaf baru diberikan kepada wakif pelaku wakaf jika uang yang diwakafkan minimal senilai Rp1 sejumlah bank LKS-PWU sudah menyediakan layanan khusus untuk penyetoran dana wakaf, melakukan wakaf uang saat ini juga bisa dilakukan tanpa datang langsung ke kantor perbankan. Ada 2 cara pembayaran wakaf uang, yakni mendatangi langsung kantor LKS-PWU atau transfer melalui rekening khusus yang disediakan sejumlah bank. Berikut ini tata cara menyetor wakaf uang dengan 2 metode Cara Wakaf Uang dengan Datang ke Kantor Bank LKS-PWU Wakif datang ke kantor bank LKS-PWU yang sudah ditetapkan Kemenag RI Wakif mengisi Akta Ikrar Wakaf AIW Wakif melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku Wakif menyetor uang nominal wakaf Lalu, dana wakaf akan otomatis masuk rekening BWI Badan Wakaf Indonesia Wakif mengucapkan shighah wakaf Wakif menandatangani Akta Ikrar Wakaf AIW Kemudian, LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang SWU Terakhir, LKS-PWU memberikan Akta Ikrar Wakaf AIW dan Sertifikat Wakaf Uang SWU. 2. Cara Wakaf Uang dengan Transfer Rekeninga. Wakaf uang dapat ditransfer melalui ATM ke nomor rekening yang disediakan sejumlah bank Setelah transfer uang wakaf, konfirmasi ke LKS-PWU pemilik rekening atau hubungi BWI Call Service di 021 87799232 atau 87799311. c. Daftar nomor rekening yang disediakan bank LKS-PWU untuk penyetoran wakaf uang adalah Bank Syariah Mandiri No. Rek. 7001310172 Bank BTN Syariah No. Rek. 7011002010 Bank BNI Syariah No. Rek. 333000003 Bank Bukopin Syariah No. Rek. 8800888108 Bank Mega Syariah No. Rek. 1000011111 Bank DKI Syariah No. Rek. 7017003939 Bank Muamalat No. Rek. 3010072637. - Sosial Budaya Penulis Addi M IdhomEditor Iswara N Raditya
Dalammenanggapi pengelolaan wakaf yang belum maksimal, pemerintah melakukan upaya dengan mengeluarkan dasar hukum yang dapat mendukung realisasi potensi wakaf tunai. Di Indonesia dalam segi dasar hukum wakaf tunai sudah berkembang dengan baik. Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2002 telah menetapkan fatwa terkait wakaf uang. Begitu juga dengan
Apa yang dimaksud dengan wakaf uang? Bagaimana hukum, tata cara, pengelolaan, dan syarat jenis wakaf yang satu ini? Simak informasinya di sini! Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah dengan memberikan harta benda yang dimiliki untuk dipergunakan bagi kepentingan masyarakat luas. Terdapat berbagai jenis wakaf yang dapat dilakukan. Salah satu jenis wakaf yang ada berdasarkan jenis harta yang diberikan adalah wakaf uang. Apa yang dimaksud dengan wakaf uang? Bagaimana hukum, tata cara, dan pengelolaannya? Syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk melakukan jenis wakaf tersebut? Simak langsung informasi lebih lengkapnya tentang wakaf uang dengan membaca artikel di bawah ini! Apa Itu Wakaf Uang? Berbuat baik kepada orang lain dapat dilakukan dalam bentuk tindakan apa pun. Bagi orang yang lebih mampu atau memiliki lebih banyak harta dapat berbuat baik sekaligus ibadah dengan melaksanakan wakaf. Wakaf tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi pemberi dan juga penerima. Manfaat utama yang didapatkan adalah mendapatkan pahala amal jariah yang terus menerus mengalir walaupun orang yang memberikannya telah meninggal dunia. Banyak jenis wakaf yang dapat dilakukan. Salah satu jenis wakaf berdasarkan jenis harta yang diberikan adalah wakaf uang. Apa itu wakaf uang menurut islam? Wakaf uang adalah salah satu jenis wakaf dengan objek berupa uang dengan nilai pokok uang tersebut yang harus tetap dijaga sesuai dengan kehendak wakif atau pemberi wakaf. Uang untuk wakaf tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai untuk orang, kelompok orang, atau lembaga tertentu. Uang wakaf tersebut tentunya harus dimanfaatkan oleh penerima sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Jenis wakaf ini terkadang sering disamakan dengan “wakaf melalui uang”. Padahal sebenarnya keduanya memiliki arti yang berbeda. Apa perbedaannya? Wakaf melalui uang merupakan wakaf berupa benda, tetapi wakif memberikannya dalam bentuk uang. Uang tersebut harus digunakan untuk membeli peralatan atau benda wakaf yang dapat dimanfaatkan oleh penerima wakaf. Wakaf uang tunai mulai dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriah di berbagai negara. Di Indonesia sendiri jenis wakaf ini diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak bulan Mei 2002. Pada tahun 2004, ada juga peraturan tentang jenis wakaf ini di dalam undang-undang. Pada tanggal 25 Januari 2021, Presiden Joko Widodo bahkan meluncurkan GNWU atau Gerakan Nasional Wakaf Uang. Manfaat wakaf uang tentu saja sangat banyak dan sama seperti melakukan wakaf lainnya. Selain menerima amal jariah yang tidak terputus, wakif juga akan merasa tenang dan damai bisa memberikan pertolongan kepada masyarakat luas yang membutuhkan bantuan. Beberapa keuntungan atau manfaat lainnya yang dapat diperoleh ketika melakukan wakaf dengan objek berupa uang, yaitu Dapat membantu untuk memperkuat perbankan syariah. Dapat digunakan untuk mengembangkan berbagai produk keuangan syariah. Sebagai bentuk dukungan dilaksanakannya berbagai program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Memberikan kesempatan kepada orang yang ingin memberikan wakaf dengan jumlah uang yang lebih kecil, yaitu minimal Rp Sebagai investasi di dunia akhirat nantinya. Tidak ada kerugian yang akan dirasakan atau didapatkan oleh orang yang memberikan wakaf wakif. Pemberi tidak akan merasa hartanya berkurang karena diberikan untuk wakaf kepada orang lain. Sebaliknya, pemberi wakaf akan mendapatkan rezeki dan pahala yang berlipat ganda. Dasar hukum wakaf uang yang ada di Indonesia telah diatur dalam fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, jenis wakaf ini juga memiliki dasar hukum yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Hukum wakaf uang yang tertera dalam fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002. Fatwa MUI tersebut memberikan penjelasan tentang pengertian dari wakaf uang. Selain itu, terdapat pula penjelasan bawa uang wakaf harus digunakan sesuai syariat Islam. MUI melalui fatwa-nya tersebut juga menegaskan bahwa jenis wakaf menggunakan objek uang tunai hukumnya adalah jawaz atau diperbolehkan. Selain itu, uang wakaf harus dijaga nilai pokoknya dan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau bahkan diwariskan. Selain diatur dalam fatwa MUI, jenis wakaf ini juga memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa wakaf bisa berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Contoh benda bergerak dapat berupa uang, logam mulia, surat berharga, dan lain sebagainya. Contoh benda tidak bergerak adalah tanah, bangunan, dan benda lainnya. Jadi, wakaf dalam bentuk uang merupakan jenis wakaf yang sah dan boleh dilakukan atau diberikan kepada orang yang membutuhkan. Hukum jenis wakaf yang satu ini sudah sangat jelas di atur dalam fatwa MUI maupun undang-undang, sehingga setiap orang tidak perlu ragu lagi untuk melakukannya. Tata Cara Wakaf Uang Pelaksanaan wakaf uang dapat dilakukan mengikuti tata cara tertentu yang sudah diatur sebelumnya. Tata cara ini harus diketahui dan dipahami oleh orang-orang yang akan memberikan wakaf berupa uang. Tata cara wakaf ini juga dapat dijadikan sebagai panduan dalam memberikan wakaf berbentuk uang secara resmi, benar, dan sah. Bagaimana cara wakaf uang? Berikut ini tata cara yang dapat dilakukan untuk memberikan wakaf berupa uang kepada orang lain yang membutuhkan melalui Lembaga Keuangan Syariah resmi, yaitu Pemberi wakaf atau wakif dapat langsung datang ke kantor Lembaga Keuangan Syariah yang menerima layanan wakaf berupa uang. Pastikan lembaga yang dipilih merupakan lembaga resmi yang diawasi langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Wakif harus mengisi Akta Ikrar Wakaf atau AIW dengan data lengkap dan benar serta sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu, seorang wakif juga harus memberikan atau melampirkan fotokopi kartu identitas diri berupa KTP yang masih berlaku. Setelah itu, wakif bisa menyetorkan uang untuk wakaf sesuai dengan nominal yang diinginkan. Jika datang langsung ke kantor Lembaga Keuangan Syariah, maka uang dapat diberikan secara tunai. Selain itu, uang untuk wakaf juga dapat diberikan melalui transfer bank ke rekening bank resmi yang telah ditentukan sebelumnya. Wakif kemudian harus mengucapkan shighaf wakaf dengan jelas dan didengarkan atau disaksikan oleh saksi. Shighaf yang dilakukan harus memenuhi syarat wakaf yang telah ditentukan sebelumnya. Setelah itu, waktif harus menandatangani AIW. Selain ditandatangani oleh wakif, dokumen ini juga ditandatangani oleh lebih dari dua orang sebagai saksi dan juga satu orang pejabat bank. Pejabat bank di sini berperan sebagai Pejabat Pembuat AIW atau PPAIW. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang atau LKS-PWU kemudian akan mencetak tanda bukti penyerahan wakaf berupa Sertifikat Wakaf Uang tau SWU. Setelah itu, LKS-PWU akan memberikan AIW dan juga SWU kepada wakif sebagai bukti sah telah melakukan wakaf. Selain datang langsung ke kantor LKS-PWU, wakif juga bisa melakukan wakaf berupa uang secara online. Sudah banyak lembaga resmi yang menyediakan layanan seperti ini, misalnya Bank Muamalat Indonesia BMI, Bank Syariah Indonesia BSI, dan lembaga atau bank lainnya. Transaksi penyerahan uang wakaf dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank yang telah ditentukan. Wakif tentu saja harus mengirimkan bukti transfer tersebut. SWU dan AIW akan diberikan atau dikirimkan ke e-mail wakif. Berapa minimal wakaf uang? Menurut Badan Wakaf Indonesia atau BWI, nominal uang yang dapat diwakafkan minimal sebesar RP Wakaf tentu saja boleh memberikan uang wakaf lebih dari nominal minimal yang telah ditentukan. Pengelolaan Wakaf Uang Wakif memberikan uang sebagai wakaf kepada LKS-PWU. Lembaga penerima uang wakaf tersebut tentu memiliki tanggungjawab dan amanah yang harus dijalankan untuk melakukan pengelolaan terhadap uang yang telah terkumpul. Seluruh proses pengelolaan uang wakaf diawasi secara langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu, pengelolaan wakaf juga dilindungi oleh hukum yang membahas tentang wakaf, seperti dalam fatwa MUI dan juga undang-undang. Uang tersebut tentu saja dikelola dan disalurkan sesuai dengan syariah Islam. Terdapat beberapa bentuk penyaluran uang atau dana wakaf. Berikut ini beberapa bentuk dari penyaluran dana atau uang wakaf, yaitu Deposit Mudharabah Musyawarah Sukuk Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN Berbagai Badan Usaha Ekonomi Syariah yang produktif. Layanan kesehatan gratis dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana pengelolaan wakaf uang? Berikut ini skema atau pengelolaan dari uang atau dana wakaf, yaitu Wakif atau pemberi wakaf akan memberikan sejumlah uang sebagai wakaf kepada LKS-PWU sebagai penerima/ penyalur/ penampung/ pengelola atau disebut juga dengan nazhir. LKS-PWU akan melakukan investasi sesuai dengan syariah Islam. Hasil dari investasi tersebut sebesar 90% nantinya akan diberikan atau dibagikan ke orang-orang yang membutuhkan atau penerima wakaf yang disebut dengan Mauquf’Alaih. Hasil sebesar 10% akan digunakan oleh LKS-PWU untuk pengelolaan aset wakaf. Syarat Wakaf Uang Jenis wakaf berupa uang yang satu ini juga memiliki beberapa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat wakaf uang sama dengan melakukan jenis wakaf lainnya. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan wakaf berupa uang, yaitu Terdapat pemberi wakaf atau wakif yang memiliki sikap merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak sedang berada di bawah pengampuan. Uang sebagai benda yang akan diwakafkan harus memiliki nilai, benda bergerak, dan sebelumnya memang milik wakif. Terdapat penerima wakaf atau yang disebut dengan Mauquf’Alaih. Harus dilaksanakan shignat berupa akad yang jelas, tidak diikuti syarat bathil, tidak diikuti pembatasan waktu, tidak mengandung pengertian untuk mencabut wakaf, dan harus terjadi secara seketika. Selain itu, syarat wakaf uang lainnya adalah objek wakaf harus berupa uang tunai atau non-tunai transfer yang nilainya harus tetap dijaga. Syarat lainnya, uang yang diberikan sebagai wakaf memiliki nominal minimal sebesar Rp Akad wakaf yang dilaksanakan harus disaksikan oleh saksi agar tidak terjadi perselisihan atau kesalahpahaman di masa yang akan datang. Setelah semua syarat tersebut dipenuhi, wakaf dengan objek berupa uang tersebut telah dianggap sah atau resmi diterima. Wakaf uang merupakan salah satu jenis wakaf dengan objek berupa uang. Uang tersebut dapat diberikan melalui LKS-PWU yang berperan sebagai pengelola dan penyalur dana. Jenis wakaf yang satu ini tentu akan memberikan manfaat bagi pemberi dan juga penerima wakaf. Tunaikan wakafmu di Yatim Mandiri.
TITIPAN(AL-WADIAH) • Al-waidah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki 1. Wadiah yad Al-Amanah TIDAK DIPERKENANKAN MENGGUNAKAN Barang atau uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan 2.
Jakarta - Akhir-akhir ini rakyat dibuat bingung lagi dengan manuver kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara terkait peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang. Surat ini tidak membahas apa arti wakaf secara umum dan wakaf uang secara khusus. Tulisan ini mencoba membahas wakaf uang dalam konteks ekonomi makro, kebijakan publik, dan fiskal atau keuangan untuk pengertian wakaf uang yang sempat mengundang kontroversi, apakah sah atau tidak, biarlah diserahkan kepada pendapat para ahli di bidangnya mengenai fiskal dan keuangan negara, dalam Undang-Undang UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa pemungutan pendapatan negara harus terlebih dahulu ditetapkan dengan undang-undang Pasal 8 huruf e. UU juga menjelaskan, pendapatan negara hanya terdiri dari tiga jenis, yaitu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah Pasal 11 ayat 3. Sedangkan hibah hanya boleh dilakukan; pertama, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan DPR, seperti dijelaskan Pasal 22 ayat2 dan ayat 3. Kedua, antara pemerintah pusat dengan pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR, sesuai Pasal 23 ayat 1. Ketiga, antara pemerintah dengan perusahaan negara/daerah setelah terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD, sesuai Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2.Rakyat bertanya-tanya apakah wakaf uang yang dimaksud dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang termasuk salah satu dari tiga jenis pendapatan negara tersebut di atas pajak, bukan pajak, atau hibah? Kemudian, apakah jenis pungutan wakaf uang yang dimaksud sudah ditetapkan oleh undang-undang seperti dimaksud Pasal 8 huruf e dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara?Kami perkirakan wakaf uang tidak termasuk pungutan pajak dan bukan-pajak. Semoga, Menteri Keuangan sepakat dengan ini. Alasannya, pungutan pajak dan bukan-pajak dasar hukumnya adalah wajib, bukan suka rela. Sedangkan, kalau tidak salah, wakaf uang adalah tidak wajib, tetapi hanya sebatas begitu, apakah wakaf uang adalah hibah? Sepertinya wakaf uang juga bukan hibah. Karena negara tidak boleh menerima hibah dari rakyat, seperti dijelaskan di wakaf uang tidak termasuk bagian dari pendapatan negara, maka pemerintah secara luas, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, tidak boleh memungut wakaf uang. Bukankah begitu?Di salah satu media nasional diberitakan bahwa Kementerian Agama sudah menghimpun wakaf uang hingga Rp 4,13 miliar per 21 Januari itu, kami mengimbau kepada Menteri Agama agar hati-hati dalam melakukan pungutan wakaf uang atas nama kementerian karena bisa melanggar hukum dan Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Menteri Agama sebaiknya menunggu klarifikasi dari Menteri pemerintah memang tidak berencana memasukkan wakaf uang sebagai bagian dari pendapatan negara. Kalau begitu, apa gunanya wakaf uang bagi negara? Apa gunanya Gerakan Nasional Wakaf Uang?Pemerintah pernah mengatakan wakaf uang berguna untuk membiayai proyek infrastruktur. Apakah ini berarti dalam bentuk pinjaman syariah? Kalau dugaan kami benar, bukankah selama ini Kementerian Keuangan senantiasa menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara SBSN, atau disebut juga Sukuk Negara, untuk membiayai berbagai kebutuhan Belanja Negara? Apa bedanya SBSN dengan pembiayaan wakaf uang ini?Kalau wakaf uang yang dimaksud benar dalam bentuk pinjaman syariah, menurut hemat kami; pertama, wakaf uang ini tidak ada dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Karena, sumber pembiayaan, apakah dari Sukuk Negara atau Wakaf Uang, tidak relevan bagi pertumbuhan ekonomi. Yang relevan adalah nilai belanja. Sedangkan, nilai belanja, defisit dan jumlah utang negara sudah dianggarkan, dan besarnya tidak tergantung dari kami asumsikan bahwa dana wakaf uang yang sedang ditarget ini sudah ada di dalam sistem perbankan dalam bentuk tabungan, atau dana pihak ketiga. Artinya, bukan dari uang yang disimpan di bawah bantal. Kalau ini benar, pemindahan buku dari tabungan ke rekening wakaf uang tidak pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena, uang di tabungan akan berkurang sebesar uang yang dipindahbukukan ke rekening wakaf uang. Artinya, secara makro tidak ada penambahan uang hanya pindah dari kantong kiri ke kantong imbauan wakaf uang ini malah bisa berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi karena uang di sektor perbankan tersedot ke rekening wakaf uang, sehingga terjadi crowding out effect yang berakibat pada berkurangnya likuiditas untuk sektor swasta, membuat suku bunga naik, dan kredit menurut rumor nilai wakaf uang Indonesia bisa mencapai Rp triliun. Semoga pemerintah belum mendengar rumor ini. Tapi, ternyata informasi ini katanya dari pemerintah. Untuk itu, mohon nilai ini dikonfirmasi ulang karena sepertinya hampir tidak mungkin. Alasannya, nilai seluruh uang masyarakat di sektor perbankan, sebagai dana pihak ketiga, hanya Rp triliun saja. Sedangkan uang beredar dalam arti luas M2, termasuk cash, hanya Rp triliun. Oleh karena itu, sulit dipercaya nilai wakaf uang bisa mencapai Rp triliun. Semoga pemerintah tidak tergoda dengan isu yang tidak doakan semoga ekonomi Indonesia dapat pulih secepatnya, dengan pertumbuhan 5 persen, sesuai target dalam APBN Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies PEPS mmu/mmu
HatiHati Mengelola Dana Masjid, Ini Tata Cara Pengelolaannya. Masjid Al-Ikhlas Pasar Minggu dengan keindahan menyembul di antara menara. Pict by Hexa R. Masyarakat pada umumnya hanya mengenal tiga aset masjid: aset fisik bangunan, uang kas yang diperoleh dari hasil infaq masjid, dan hasil dari wakaf produktif masjid.
Prospek wakaf uang ke depan diyakini bakal positif dan lebih berkontribusi bagi umat Islam dan pertumbuhan ekonomi perekonomian suatu negara sering mengalami pasang surut. Saat ni salah instrumen keuangan yang bisa mempengaruhi ekonomi adalah Wakaf. Potensi komersial tertuang dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf UU Wakaf karena filosofi wakaf itu sebenarnya pengelolaan aset produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat wakaf secara syariat, menahan benda sedekah yang pokok untuk diambil manfaat atau hasilnya bagi kepentingan masyarakat banyak. Potensi wakaf dalam perkembangannya tak melulu hanya harta tidak bergerak tanah dan bangunan. Bahkan, wakaf dalam perkembangannya dapat dilakukan dengan menggunakan wakaf dalam UU Wakaf disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif – pihak yang mewakafkan harta bendanya - untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”Pengelola wakaf nadzir tidak diperbolehkan memanfaatkan uang wakaf secara langsung. Namun, yang dapat dimanfaatkan hasil dari pengelolaan wakaf tersebut. Wakaf bertujuan memberi manfaat harta yang diwakafkan yang pengelolaannya kepada orang yang berhak sesuai syariat Islam. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 5 UU Wakaf yang menyebutkan, “Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.”Jika ditelusuri sejarah praktik wakaf dalam hukum Islam telah dilakukan sejak abad kedua hijriyah termasuk wakaf uang. Sejarah praktik wakaf uang telah ada sejak awal abad kedua hijriah. Amaliyah ini bersandarkan pada pendapat beberapa ulama kala itu. Sebut saja pendapat Imam Al-Zuhri -wafat 124 hijriah-. Imam Al-Zuhri memfatwakan bolehnya mewakafkan dinar dengan cara menjadikan terlebih dahulu dinar sebagai modal usaha. Selanjutnya, keuntungannya disalurkan pada mauquf a’laih orang yang menerima wakaf. Kalangan ulama selain Al-Zuhri yakni, ulama mahzab Hanafi pun membolehkan mewakafkan uang dinar dan dirham. Begitu pula ulama yang bermahzab Al-Imam Syafi’i atau dikenal bernama Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i- pun memfatwakan tentang bolehnya mewakafkan dinar maupun dirham uang. Karena itu dalam perkembangannya, praktik wakaf tak hanya melulu harta benda yang tidak bergerak. Namun uang pun dapat diwakafkan dengan syarat dana wakaf uang dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Namun, praktik wakaf uang di Indonesia masih tergolong baru dibandingkan dengan negara lain, seperti Arab Saudi dan Pakistan.
wajibditerapkan pada pengelolaan keuangan sebuah entitas tidak terkecuali lembaga bisnis. Penerapan Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yang mengumpulkan data-data untuk diinterpretasikan, sehingga memberikan gambaran pada bendahara yang jumlahnya sesuai dengan catatan serta bukti fisik
Wakaf harus dikelola dengan baik dan benar. Agar wakaf tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memberikan kesejahteraan bagi banyak orang. Wakaf harus dikelola dengan baik dan benar. Agar wakaf tumbuh menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memberikan kesejahteraan bagi banyak orang. Tenaga Pengkaji Direktorat Jendral Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan RI T Agus Priyo Waluyo mengatakan, wakaf mesti terus didorong guna memberikan kontribusi yang nyata bagi keuangan syariah di Indonesia. Wakaf dinilai memiliki peluang besar menjadi sumber ekonomi baru dan bisa berdampak positif terhadap pemasukan Anggaran Pemerintah Belanja Negara APBN. Agus menjelaskan aset atau harta wakaf kecil kemungkinan dimiliki oleh pihak tertentu. Namun, di beberapa daerah terjadi sengketa antara keluarga wakif dan nadzir. Untuk itu penting kata dia dilakukan pengamanan benda wakaf. “Dalam rangka memberikan kesejahteraan umum perlu diamankan. Pengamanan itu misalnya tertib administrasi, dengan seperti itu orang tak berani untuk melakukan okupasi,” kata T Agus saat memberikan arahan di Rakoornas BWI di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Rabu 11/12. Selain itu, Agus mengungkapkan hal penting yang harus dilakukan adalah pemanfaatan harta benda. Pemanfaatan tersebut misalnya menjadikan wakaf sebagai alat produksi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar. BWI juga harus memperhatikan agar pemanfaatan itu sesuai dengan peruntukannya artinya tidak melanggar ketentuan yang ada, baik ketentuan OJK maupun Kemenkeu. “Sehingga pemanfaatan itu lebih baik lagi dan bermanfaat untuk umat, ” ujarnya. Selain hal diatas, langkah penting yang harus dilakukan pengelola wakaf adalah digitalisasi. Semua proses pelaksanaan pengelolaan wakaf diusahakan untuk digital agar semua pelayanan wakaf semakin mudah cepat dan aman. Editor Humas Badan Wakaf Indonesia
Wakafuang merupakan salah satu bentuk wakaf yang diserahkan oleh seorang wakif kepada nadzir dalam bentuk uang kontan. 25 Dalam pengertian lain, wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang kemudian dikelola nadzir secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf ‟alaih. Dengan demikian, dalam wakaf uang, uang yang
. 5sx01txlih.pages.dev/2635sx01txlih.pages.dev/3405sx01txlih.pages.dev/1585sx01txlih.pages.dev/2045sx01txlih.pages.dev/375sx01txlih.pages.dev/3625sx01txlih.pages.dev/3595sx01txlih.pages.dev/3755sx01txlih.pages.dev/357
yang tidak sesuai dengan pengelolaan wakaf uang adalah